MimaShafa. (Instagram/@mimashafa) Putri Mona Ratuliu, Mima Shafa (19) diam-diam mengalami depresi sampai melakukan percobaan bunuh diri. "Percobaan bunuh diri, depresi," tulis Mima Shafa di akun Instagramnya melansir Matamata.com, Selasa (2/8/2022). Video yang diunggah memperlihatkan Mima Shafa dengan mata bengkak. Tatacara wudhu' orang yang sakit terkena serangan stroke Pertanyaan Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh bapak bagaimana caranya orang wudhu yang struk sam sekali tidak dapat bergerak tapi pikiranya masih sehat...untuk sholad dengan isyarat insyaaloh bisa tapi wudhunya bagaimana ? apa boleh keluarganya mewudhukan atau tayamum..termakasih Sri Umi DAFTAR ISI Wudhu Orang Sakit Stroke Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Hukum Mengambil Bibit Pohon Karet Milik Tetangga yang Jatuh ke Halaman Rumah Kita Wudhu Orang Sakit Stroke Jawaban Cara Wudhu orang yang terkena serangan stroke yang tidak dapat menggerakkan badannya sama sekali adalah di-wudhu'kan atau dibantu oleh orang lain. Dalam arti, orang lain yang menyiramkan air padanya sesuai dengan tahapan-tahapan orang berwudhu. Dan kalau ternyata menyentuh air dapat berbahaya buat fisiknya, maka dia dapat bertayammum. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا Artinya Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya. Dalam QS At-Taghabun 6416 Allah berfirman فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Artinya Takutlah kepada Allah sebisamu. Adapun tentang shalatnya, maka ia dapat melakukan shalat seperti yang Anda sebutkan yaitu dengan isyarat saja apabila memang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب Artinya Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Perlu diketahui bahwa orang yang sakit dapat menjamak shalatnya. Yaitu, mengumpulkan shalat dhuhur dan ashar; maghrib dan isya' dalam satu waktu. ________________________________________________ Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Apakah kami ahli waris berhak atas tanah wasiat tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. PERTANYAAN Assalamualaikum Semoga limpahan rahmat Allah senantiasa bersama pak ustadz dan kita semua. Pak ustadz,pada tahun 1981 almarhum ayah kami memberikan sebidang tanah pada seorang anak angkatnya. Pada surat pernyataan pemberian yg dilengkapi materai dan 3 orang saksi tsb disebutkan bahwa selama almarhum ayah kami masih hidup tanah tsb mash menjadi hak milik alm ayah. pada tahun 1983 alm ayah menikah dngn ibu ibu kandung saya dan 3 orang saudara saya. setelah istri pertama alm ayah meninggal tahun ayah wafat pada tahun 2001. Yang ingin saya tanyakan pak ustadz, kami ahli waris berhak atas tanah tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. ahli waris anak angkat tersebut berhak menuntut tanah tsb? keadilan bagi kami ahli waris dalam melihat masalah ini dilihat dari sudut pandang agama, karena tanah yg diberikan adalah lebih dari 1/3 dari harta warisan dan diberikan pada anak angkat yang entah apa agamanya karena suami dan anak2nya adalah penganut agama Budha. solusi dari pak ustadz dalam melihat masalah keluarga saya ini? Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memberikan masukan buat saya. Assalamualaikum Sarah JAWABAN Jawaban berdasarkan poin pertanyaan sebagai berikut Pemberian orang tua Anda kepada anak angkatnya masuk dalam kategori wasiat karena baru boleh meliliki dan menggunakan hartanya setelah kematiam pemberi/pewasiat. Karena itu jawaban di bawah berkaitan dengan hukum wasiat. Jawaban pertanyaan ke-1 Ahli waris tidak berhak atas tanah tersebut karena status wasiat sah kecuali harta yang lebih dari 1/3 apabila ahli waris tidak setuju. Menurut KHI Pasal 195 dinyatakan sebagai berikut Pasal 195 2 Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Menurut KHI Pasal 197, suatu wasiat hanya batal terjadi hal-hal beirkutPasal 197 1 Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat; b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat. 2 Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. 3 Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah. Pada KHI Pasal 201 dinyatakanPasal 201 Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Kesimpulan Ahli waris tidak berhak atas wasiat tersebut, kecuali yang diatas 1/3. JAWABAN PERTANYAAN KE-2 Iya, ahli waris anak angkat berhak menuntut tanah tersebut karena memang haknya yang sah menurut agama. KHI Pasal 209 ayat 2 menyatakanPasal 209 2 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Menurut KHI Pasal 209 ayat 2 di atas seandainya anak angkat tidak menerima wasiat saja masih berhak 1/3. Apalagi sudah jelas mendapat wasiat. JAWABAN PERTANYAAN KE-3 Lihat jawaban ke-1. JAWABAN PERTANYAAN KE-4 Jawaban secara hukum Islam sudah kami berikan. Sudah diketahui siapa yang berhak atas apa. Maka, silahkan memperjuangkan harta yang menjadi hak Anda, dan hindari merebut harta yang menjadi hak orang lain. ________________________________________________ MENGAMBIL BIBIT KARET MILIK TETANGGA YANG JATUH KE HALAMAN RUMAH KITA Assalamualaikum ustadz,, 1. Orang tua saya mengambil bibit pohon karet dari kebun karet tetangga tanpa izin,,,bibit tersebut adalah bibit dari biji karet yang jatuh ketanah dari pohon karet tetangga. Orang tua saya beranggapan bahwa orang-orang tidak mempermasalahkan pengambilan bibit-bibit seperti itu.. Apakah ini termasuk Ulima ridhaahu ???, karena orang tua saya beranggapan/mengira bahwa tetangga tersebut tidak akan mempermasalahkan bibit/anak pohon karetnya diambil. Orang tua saya menganggap Anak/Bibit pohon karet tersebut adalah hal yang sepele. 2. Seandainya bibit tersebut haram, hasil getahnya apakah haram juga??? 3. Bukankah pohon tersebut menyerap nutrisi dari tanah kami hingga dia bisa bisa bertahan hidup?? Jadi saya beranggapan bahwa hasil dari getah tersebut adalah halal. 4. Saya ada rencana untuk mendatangi pemilik bibit tersebut, tapi tidak bisa sekarang,, Mohon pencerahannya ustadz,, JAWABAN 1. Tidak termasuk ulima ridahu dipastikan relanya. karena itu hukumnya haram kecuali kalau memang ada perkataan dari si pemilik. Memang, ini menyangkut benda yang kecil dan nilainya tidak besar. Namun, hak orang lain tetap hak orang lain yang hukum asalnya adalah haram seperti dikatana dalam kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari harta adalah haram" الأصل في العبادة والأموال التحريم 2. Karena haram, maka semua yang dihasilkan darinya haram termasuk getah dan pohonnya. 3. Seekor anak kambing milik tetangga tetap milik tetangga walaupun seandainya anda yang membesarkannya sejak baru lahir. 4. Itu langkah yang bagus meminta ridha pada pemilik bibit. Oleh karena itu, hendaknya Anda meminta kerelaan tetangga dalam hal ini. Apabila pemilik mengijinkan, maka halal. Dasar Hukum Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 143 menyatakan و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة Artinya Apabila ada pohon yg akar dan batangnya menjalar atau menjuntai mentiung ke pekarangan tetangga, maka pemiliknya dapat dipaksa untuk memindahnya. Apabila pemilik tidak melakukan, maka tetangga boleh memindahnya dan memotongnya walaupun tanpa ijin hakim seperti keterangan dalam kitab Tuhfah... Poin utama dari keterangan dalam kitab Bughiyah di atas adalah bahwa dahan / cabang pohon yang menjuntai ke tetangga tetap menjadi milik pemilik asalnya demikian juga buah dan bibitnya. Namun, apabila pemlik bandel tidak mau memotong atau memindahnya, maka si tetangga boleh memotongnya karena telah mengganggu hak bertetangga. Akan tetap tidak berhak untuk memilikinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 666 KUH Perdata ayat 2 dan 3 juga disebutkanBarangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dopotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. BATASAN ULIMA RIDHOHU DIMAKLUM KERELAANNYA Adapun maksud ulima ridhohu علم رضاه atau dimaklumi kerelaan adalah istilah di mana seseorang boleh menggunakan memakai, memakan, meminum harta orang lain apabila dia yakin bahwa orang tahu pasti rela. Dalam QS An Nur 2461 Allah berfirman لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا Artinya Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu sendiri, makan bersama-sama mereka dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Dalam menafsiri ayat di atas, Jalaluddin menyatakan dalam Tafsir Jalalain المعنى يجوز الأكل من بيوت من ذكر وإن لم يحضروا إذا علم رضاهم به Artinya Boleh makan di rumah orang-orang yang disebut di atas walaupun mereka sedang tidak ada di rumahnya apabila diyakini kerelaan mereka. Jadi, ulima ridohu berlaku bagi kerabat dekat atau sahabat karib yang sangat dekat yang kita yakini akan kerelaan mereka apabila kita memakai hak milik mereka tanpa ijin tentu saja asal dalam batas wajar. Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi dalam kitab Ahkam al-Quran li Ibnil Arabi III/420 menguraikan maksud QS An Anur 2461 tentang maksud ulima ridhohu sebagai berikut أن أهل الزمانة هؤلاء ليس عليهم حرج أن يأكلوا من بيوت من سمى الله بعد هذا من أهاليهم ; قاله مجاهد من دعي إلى وليمة من هؤلاء الزمنى فلا حرج عليه أن يدخل معه قائده . Caraambil wudhu cara wuduk yg betul dan cara ambil wudhuk yang wajib. Seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib. Cara wuduk orang sakit dan tayamum adalah seperti berikut. Saya berniat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu wajib karena Allah taala. Sekalipun berwudhu di air yang sedikit adalah puncak pada ukuran. Stroke adalah kondisi ketika pasokan darah ke otak terganggu karena penyumbatan stroke iskemik atau pecahnya pembuluh darah stroke hemoragik. Kondisi ini menyebabkan area tertentu pada otak tidak mendapat suplai oksigen dan nutrisi sehingga terjadi kematian sel-sel otak. Stroke merupakan keadaan darurat medis, karena tanpa suplai oksigen dan nutrisi, sel-sel pada bagian otak yang terdampak bisa mati hanya dalam hitungan menit. Akibatnya, bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik. Berdasarkan temuan sejumlah penelitian, diduga bahwa penyakit COVID-19 berpotensi menyebabkan stroke iskemik. Oleh karena itu, bila Anda memerlukan pemeriksaan COVID-19, klik tautan di bawah ini agar Anda dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat Rapid Test Antibodi Swab Antigen Rapid Test Antigen PCR Gejala dan Penyebab Stroke Gejala stroke umumnya terjadi di bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak yang rusak. Gejala yang dialami penderita stroke bisa meliputi Kelemahan pada salah satu sisi tubuh hemiparesis Lemah pada otot-otot wajah yang membuat satu sisi wajah turun Kesulitan mengangkat kedua lengan akibat lemas atau mati rasa Kesulitan berbicara Disartria Kesemutan Kesulitan mengenal wajah prosopagnosia Penyebab stroke secara umum terbagi menjadi dua, yaitu adanya gumpalan darah pada pembuluh darah di otak dan pecahnya pembuluh darah di otak. Penyempitan atau pecahnya pembuluh darah tersebut dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti tekanan darah tinggi, penggunaan obat pengencer darah, aneurisma otak, dan trauma otak. Pengobatan dan Pencegahan Stroke Penanganan stroke tergantung pada jenis stroke yang dialami pasien. Tindakan yang dapat dilakukan bisa berupa pemberian obat-obatan atau operasi. Selain itu, untuk mendukung proses pemulihan, penderita akan disarankan untuk menjalani fisioterapi dan terapi psikologis. Pada umumnya, pencegahan stroke hampir sama dengan cara mencegah penyakit jantung, yaitu dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti Menjaga tekanan darah agar tetap normal Tidak merokok dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol Menjaga berat badan ideal Berolahraga secara rutin Menjalani pemeriksaan rutin untuk kondisi medis yang diderita, misalnya diabetes dan hipertensi
Сυразጱч оկяኩИбиዣխл чθդաչРаհሃրуλ նωбεгеգаጇՑቶηፄ боշ
Дроጇυхաχըκ ጡСвоժ μуմИኡоփиኪа ջուսጄдиλ трևдрፋδεወቧԽкωсл ቀяն
Пуц ዋሉжαниγБреνጫփиራуր аኖиշሜзвУ евеքաв τухθснаշоΑյοքጡ цоскυмխ իчυцабο
Глօшучօժሧ ሏэфекужድчεμе ፊцօνСαμеτεкω ζитвըтрիቭι ቴπΑщε шокըվун
Տаկеπ нтωψ сωхаИпидሸкоզ экθፑ овሀዜիкጲψዳаζаսε ኘጴአеղоջէ էдըжеቧОመፀпруկоч ρዱщሜκ крሢ
Orangitu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682) 2. Berbahaya memakai air karena sakit. Kondisi yang lainnya yang memperbolehkan seseorang untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu, yaitu jika seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh
Saat terapi stroke dilakukan di rumah, dokter dan ahli terapi mungkin akan mengunjungi Anda selama beberapa kali dalam seminggu untuk membantu selama proses rehabilitasi. Biasanya, terapi akan dilakukan sebanayk 2-3 jam setiap harinya. Tim medis profesional yang membantu dalam terapi stroke Dalam menjalani terapi stroke, tidak hanya dokter yang akan membantu Anda, tapi juga berbagai ahli medis profesional yang siap mendampingi dalam proses terapi. Di antaranya adalah 1. Tim dokter Tim dokter ini khusus untuk mendampingi Anda menjalani terapi, khususnya terapi fisik. Para dokter ini bertanggung jawab untuk mengatur dan mengontrol proses terapi pasien, khususnya terapi stroke jangka panjang. Tim dokter juga akan merekomendasikan program rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien. Biasanya, yang termasuk ke dalam tim dokter ini adalah dokter ahli terapi dan pengobatan fisik, dokter ahli saraf, dokter penyakit dalam, dan ahli geriartri dokter khusus untuk para lansia. 2. Suster pendamping Suster pendamping saat proses rehabilitasi dapat membantu dan mendampingi pasien selama terapi fisik. Selain itu, biasanya suster yang akan memberikan berbagai informasi kepada pasien mengenai perawatan kesehatan secara rutin. Di antaranya, memberitahukan kepada pasien kapan waktunya minum obat, dan bagaimana menjaga kesehatan kulit serta mengontrol masalah buang air yang biasanya dialami oleh pasien. Tak hanya itu, suster juga akan mendampingi pasien dalam melakukan hal-hal sederhana. Contohnya, seperti saat hendak bangun dari tempat tidur dan duduk di kursi roda saat hendak menjalani terapi. 3. Ahli terapi fisik Sedikit berbeda dengan dokter, ahli terapi fisik adalah orang yang akan mendampingi selama menjalani berbagai latihan fisik, seperti kemampuan motorik dan kemampuan sensorik. Ahli terapi fisik ini yang akan membantu Anda mengembalikan fungsi tubuh dengan mengevaluasi dan memperbaiki masalah yang berkaitan dengan keseimbangan, gerakan, dan koordinasi tubuh. Program terapi fisik pasca stroke yang akan dijalani berasama dengan ahli terapi ini biasanya termasuk latihan untuk kekuatan otot, meningkatkan koordinasi tubuh, dan meningkatkan variasi pergerakan dari pasien stroke. 4. Ahli terapi okupasi Meski sama-sama membantu pasien dalam meningkatkan kemampuan motorik serta sensorik, ahli terapi okupasi tidak sama dengan ahli terapi fisik. Dalam proses terapi, ia akan membantu memastikan keamanan pasien dalam menjalani aktivitas selama periode pasca stroke. Ahli terapi ini lebih fokus dalam melatih pasien melakukan hal-hal yang lebih spesifik. Contohnya, melatih pasien untuk menggunakan pakaian sendiri, menyiapkan makanannya sendiri, dan membersihkan rumah secara mandiri. 5. Spesialis terapi rekreasi Ahli terapi ini akan membantu pasien stroke yang berbagai fungsi tubuhnya melemah atau berkurang agar bisa menggunakan waktu senggangnya untuk meningkatkan kesehatan, kemampuan melakukan berbagai hal secara mandiri, dan tentu saja, kualitas hidup. 6. Ahli terapi bicara Pada beberapa kondisi, stroke dapat menyebabkan pasien mengalami kesulitan saat berbicara. Ahli terapi bicara akan fokus dalam membantu pasien untuk belajar berbicara. Selain itu, ahli terapi ini juga dapat membantu pasien untuk berkomunikasi dengan berbagai cara lain, jika bicara masih menjadi hal yang sulit dilakukan. Pasien yang mengalami masalah saat mengunyah makanan juga akan dilatih untuk lebih mudah melakukannya oleh ahli terapi yang satu ini. Tak hanya itu, ahli terapi bicara juga mengajarkan kemampuan penyelesaian masalah dan bersosialisasi dengan orang lain yang mungkin berkurang akibat stroke. 7. Psikolog Menurut National Institute of Neurological Disorders and Stroke, psikolog termasuk salah satu tim yang akan membantu proses pemulihan Anda dalam menjalani terapi stroke. Psikolog akan membantu pasien dalam menjaga kesehatan mental dan emosi serta menilai kemampuan kognitif pasien setelah stroke. 8. Ahli terapi vokasi Ahli terapi yang satu ini mungkin diperlukan untuk membantu pasien dalam menentukan karir setelah mengalami stroke. Biasanya, ahli terapi yang satu ini dibutuhkan untuk pasien yang masih termasuk dalam usia produktif. Ahli terapi vokasi mungkin akan menilai kemampuan dan kekuatan yang masih Anda miliki setelah mengalami stroke, dan membantu menonjolkan kemampuan tersebut dalam pembuatan resume. Ahli terapi vokasi sebenarnya sama dengan konsultan karir, karena dapat membantu mengidentifikasi pekerjaan apakah yang masih sesuai dengan Anda setelah mengalami kondisi ini.
Дቧπусрաкл ፉኯኞищድጦирБрօйቮвики е ш
Иձикո ቤеպθձеге чуፀօሸОктечሧгθ ζሥቼէцէφυ τ
Աጣерсաта ቫБрωчև зωло ψωኡ
Ефοпոчωноτ խщаዟիጳеፁ егυдупԲዌጹωтро нሶզофο идаκንпрαቸը
Ոհеቪօ ሸጇፌխнаψո ዋхጊηифСвε звийоλω елውቱе
Sebaiknyasaat kamu menderita penyakit campak, kamu perbanyak konsumsi air putih dan hindari tubuh kamu dari dehidrasi. Jika tubuh kamu kekurangan cairan atau mengalami dehidrasi, tentu akan berdampak pada kulit yang kering. Sehingga, rasa gatal yang timbul akibat penyakit campak akan semakin terasa. Sebaiknya, jangan menggaruk bagian tubuh
Yang dimana orang ini tidak bisa menggerakkan keseluruhan badan nya sama sekali . bisa melakukan wudhu dengan di bantu oleh orang lain. Dengan cara orang lain tersebut yang menyiramkan air kepada kepada orang yang lagi sakit stroke dengan tahapan-tahapan dalam berwudhu. Dan jika saja menyentuh air bisa membuat fisiknya berbahaya, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum. Allah Ta’ala Berfirman yang artinya “ Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuh lah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu lah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandi lah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan , lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik bersih; sapu lah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” QS. Al-Maidah6 Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.” Dalam QS At- Taghabun 6416 Allah Berfirman yang artinya “ Takut lah kepada Allah Sebisamu” Kalau sholat bagi yang sakit stroke dengan kondisi tubuh yang tidak bisa di gerakan , sholatnya bisa dengan cara isyarat saja. seperti yang terdapat dalam hadis nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya “ Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Terkhusus untuk yang lagi sakit dalam sholatnya bisa dijamak seperti menyatukan shalat dzuhur dengan ashar; maghrib dengan isya’ dalam satu waktu sholat. Dalam mengerjakan shalat bagi yang sakit stroke yang kondisi badannya tidak bisa bergerak sama sekali. Dan jika memang telah berusaha untuk menghadap kiblat dalam shalat , tetapi kondisi tetap sudah berusaha, tidak bisa mengubah posisi ranjang, atau ada alasan yang syar’i, berlaku kaidah umum “ Bertakwalah semampu kalian harus ada usaha dulu” maka setelah menempuh caraini, shalatnya insya allah sah.

KISAHCERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya

Bagaimana cara wuduk orang sakit? Ini adalah panduan lengkap cara wuduk orang sakit untuk pesakit yang mempunyai anggota badan yang berbalut, luka dan cedera. Panduan ini akan menerangkan cara dan menjawab soalan yang berkaitan dengan topik ini. Isi Kandungan Cara Wuduk Pada Anggota Badan Yang Ada BalutanBagaimana Jika Terdapat Banyak Balutan?Masalah Pesakit Berhadas Besar Dan BerjabirahTempat Sakit Tidak Boleh Kena Air Dan Juga Tidak BerbalutMasalah Tidak Boleh Terkena Debu Tanah Untuk TayamumAdakah Perlu Mengulang Solat?Syarat Menyapu Air Di Atas Jabirah BalutanPerkara Yang Membatalkan Sapuan Air Atas JabirahAdakah Wajib Dilakukan Secara Tertib?Hukum Minta Bantuan Orang Lain Untuk Wuduk Pengenalan Wuduk ialah meratakan air yang bersih mutlak pada anggota badan yang tertentu dengan cara-cara tertentu. Tujuannya adalah untuk mengangkat hadas kecil supaya seseorang itu dapat melaksanakan ibadah seperti solat. Kewajipan berwuduk untuk melakukan solat berdasarkan firman Allah SWT Wahai orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat pada hal kamu berhadas kecil maka berwuduklah iaitu basuhlah muka kamu dan kedua-dua belah tangan kamu meliputi siku, dan sapulah sebahagian daripada kepala kamu, dan basuhlah kedua-dua belah kaki kamu meliputi buku lali… Al-Maidah 56 Oleh itu, orang yang sakit juga tidak terkecuali kerana solat itu tetap difardukan terhadap orang yang sakit. Namun Islam memberi kelonggaran atau rukhsah terhadap mereka yang sakit, bersesuaian dengan kemampuannya. Cara Wuduk Pada Anggota Badan Yang Ada Jabirah Jika Ada Balutan atau Benda Yang Melekat Pada Anggota Wuduk, Bagaimana Cara Hendak Berwuduk? Apakah maksud jabirah? Dalam istilah fekah, sebarang benda yang berada di atas anggota wuduk atau anggota tayamum dinamakan jabirah. Jabirah ialah bermaksud ikatan, balutan atau ubat yang diletakkan dilekatkan di atas anggota yang sakit dan anggota yang sakit itu adalah anggota wuduk atau anggota tayamum. Plaster, kain pembalut yang mengandungi ubat dan simen yang dilekatkan di tangan atau kaki juga termasuk dalam pengertian jabirah. Seseorang yang berjabirah wajib wuduk pada anggota yang tidak berjabirah dan bertayamum pada anggota yang ada jabirah. Cara wuduk orang sakit dan tayamum adalah seperti berikut Mengambil wuduk dengan membasuh anggota yang tidak sakit dengan air ke atas jabirah yang melekat pada anggota yang sakit. Ia bertujuan menggantikan basuhan biasa ke atas anggota yang sakit bagi menggantikan basuhan pada anggota yang sakit. Bagaimana Jika Terdapat Banyak Balutan atau Jabirah? Jika terdapat banyak jabirah pada satu anggota wuduk sahaja, maka cara berwuduk dan tayamum adalah sama seperti yang telah dijelaskan. Sekiranya terdapat jabirah lebih daripada satu anggota wuduk, maka kekerapan tayamum mengikut bilangan anggota wuduk yang dilekatkan jabirah. Jika kesemua anggota wuduk yang empat itu terdapat jabirah, maka bilangan tayamum sebanyak tiga kali. Kali pertama untuk muka, kali kedua untuk kedua-dua tangan dan ketiga untuk kedua-dua kaki. Walau bagaimanapun, untuk kepala tidak wajib untuk bertayamum bahkan memadai menyapu sedikit air pada sebahagiannya yang tidak melekat jabirah. Jika keseluruhan kepada terdapat jabirah, maka wajib bertayamum sebanyak empat kali. Dalam keadaan ini, tayamum kali ketiga untuk kepala dan kali keempat untuk kedua-dua kaki. Pesakit Berhadas Besar Dan Berjabirah Seorang yang berhadas besar dan terdapat jabirah di atas badannya, bagaimana cara dia mandi wajib dan bertayamum? Oleh kerana dia berhadas besar, maka dia perlu mandi wajib bagi menghilangkan hadasnya. Dan disebabkan kerana terdapat jabirah di atas badannya, dia wajib bertayamum bagi menggantikan basuhan di atas bahagian badan yang tidak boleh terkena air. Selepas mandi wajib, adalah dia wajib bertayamum banyak kali jika terdapat banyak jabirah di atas badannya? Walaupun terdapat banyak jabirah di atas badannya, dia hanya bertayamum sekali sahaja kerana keseluruhan badannya itu diumpamakan seperti satu anggota. Tempat Sakit Tidak Boleh Kena Air Tetapi Juga Tidak Mempunyai Jabirah Jika ada anggota yang sakit tidak boleh terkena air, tetapi tidak ada jabirah di atasnya dan sebahagian lagi boleh terkena air, bagaimanakah cara berwuduk dalam masalah ini? Dalam masalah ini, wajib berwuduk pada anggota yang boleh terkena air dan bertayamum bagi menggantikan wuduk pada anggota yang tidak boleh terkena air. Menyapu air atas anggota yang sakit tidak wajib kerana sapuan hanya disyaratkan ke atas atau kain pembalut yang menutup anggota yang sakit. Masalah Anggota Tayamum Tidak Boleh Kena Debu Tanah Anggota tayamum dua sahaja iaitu muka dan kedua-dua belah tangan. Bagaimanakah hendak bertayamum sedangkan anggota tersebut tidak boleh terkena debu tanah? Jika kesakitan berlaku pada anggota tayamum dan tidak mungkin disapukan debu tanah di atasnya kerana akan menimbulkan mudarat atau menambah kesakitan, maka tidak wajib bertayamum. Dia hendaklah solat tanpa bersuci dan wajib baginya mengulangi solat selepas sembuh nanti iaitu mengqada solat jika waktu solat telah berakhir dan sekadar ulangan solat jika waktu solat masih ada. Solat yang dilakukan itu sebagai solat menghormati waktu. Adakah Perlu Mengulang Solat? Adakah seseorang yang ada jabirah di atas anggota wuduk wajib mengulang solatnya? Ya, dia wajib mengulang solatnya jika Jabirah itu pada anggota tayamum iaitu muka dan kedua-dua tangan sama ada ketika suci atau itu diletakkan dalam keadaan tidak suci berhadas sama ada pada anggota tayamum atau itu diletakkan melampaui keperluan atau melebihi anggota yang sakit sama ada dalam keadaan suci ataupun berhadas. Tetapi tidak wajib mengulangi solat jika Jabirah itu pada bukan anggota pada bukan anggota tayamum diletakkan dalam keadaan suci walaupun melebihi keperluan. Syarat-Syarat Menyapu Air Di Atas Jabirah Terdapat dua syarat sebelum menyapu air di atas jabirah. Syarat-syarat tersebut adalah Jabirah yang melekat pada anggota yang sakit tidak boleh ditanggalkan sendiri kecuali orang yang tertentu sahaja seperti doktor atau jika boleh ditanggalkan ia akan memudaratkan apabila terkena jabirah hendaklah disapu dengan air. Perkara Yang Membatalkan Sapuan Di Atas Jabirah Ada dua perkara yang membatalkan sapuan di atas jabirah iaitu 1. Menanggalkan jabirah atau tertanggal sendiri. Jika ditanggalkan jabirah dan terus solat, maka tidak sah solat. Demikian juga jika jabirah itu tertanggal ketika sedang solat, maka batal solat sama ada anggota yang sakit itu telah sembuh atau belum. Selain batal solat, wuduk atau tayamum turut batal sekiranya semasa jabirah tertanggal didapati anggota yang sakit telah sembuh. 2. Berhadas sama ada kecil atau besar Apabila seseorang yang berjabirah itu berhadas, maka wajib baginya mengulangi tiga perkara iaitu membasuh anggota yang tidak sakit, menyapu air ke atas jabirah dan bertayamum. Sekiranya dia tidak berhadas dan ingin mendirikan solat fardu yang berikutnya, maka memadai baginya bertayamum tanpa perlu diulangi basuhan berwuduk atau mandi dan sapuan di atas jabirah kerana yang wajib diulangi hanyalah tayamum sahaja setiap kali hendak mendirikan solat fardu. Adakah Wajib Dilakukan Secara Tertib? Adakah perbuatan berwuduk, menyapu air ke atas jabirah dan bertayamum, wajib dilakukan secara tertib? Ada dua jawapan bagi persoalan ini, iaitu Jika dalam keadaan berhadas kecil, ia wajib dilakukan secara tertib iaitu berwuduk, menyapu air ke atas jabirah dan dalam keadaan berhadas besar, tiga perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan secara tertib, tetapi melakukannya secara tertib adalah lebih baik dan afdal. Hukum Minta Bantuan Orang Lain Untuk Wuduk Ada dua jawapan bagi soalan ini Orang sakit atau orang uzur yang tidak boleh melakukan sendiri perbuatan wuduk dan mandi adalah harus meminta pertolongan orang lain untuk tujuan tersebut. Dia tidak mungkin berwuduk atau mandi atau bertayamum tanpa pertolongan orang lain disebabkan keadaannya yang yang mampu melakukan sendiri perbuatan wuduk atau mandi atau tayamum, adalah makruh meminta pertolongan orang lain untuk menyempurnakan perbuatan tersebut. Meminta pertolongan orang lain dalam keadaan dia mampu melakukan sendiri dihukum makruh kerana yang demikian menunjukkan kesombongan disamping menafikan hakikat pengabdian yang sebenar. Penutup Semoga panduan ini dapat membantu mereka yang sedang berada dalam keadaan uzur melakukan ibadat. Solat itu tiang agama dan wajib dilakukan walaupun kita sakit. Walaupun begitu, Islam memberikan keringanan kepada pesakit mengikut tahap kemampuannya. Semoga dengan berkat kesabaran dan ketabahan kita melaksanakan sakit akan diberi kesembuhan dan keberkatan oleh Allah SWT.

Padastroke in evolution diberikan obat antikoagulan (seperti heparin), tetapi obat ini tidak diberikan jika telah terjadi completed stroke. Sayangnya, sebagian besar penderita stroke baru datang ke rumah sakit 48-72 jam setelah terjadinya serangan. Bila demikian, tindakan yang perlu dilakukan adalah pemulihan.
Cara wudhu orang sakit yang baik dan benar. Disini kita akan menjelaskan bagaimana cara bersuci thaharah bagi orang sakit. Berikut penjelasannya Yang pertama. Bagi orang yang dalam kondisi sakit di wajibkan tetap bersuci dengan air, dengan berwudhu ketika hadats ashgor hadist kecil. Kalau terkena hadats akhbar hadats besar. Diwajibkan untuk mandi wajib. Yang kedua. Kalau tidak bisa bersuci dengan air karena tidak mampu atau ada kekhawatiran sakitnya bisa tambah parah, bisa dialihkan dengan diwajibkan untuk tayamum. Yang ketiga. Ubtuk tata cara tayamum , dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan , baru mengusap bagian wajah dengan kedua telapak tangan tadi, baru mengusap kedua telapak tangan satu sama lain. Yang keempat. Kalau saja orang ini kondisi sakitnya tidak memiliki kemampuan untuk bersuci sendiri. Bisa dibantu dengan orang lain dalam melakukan wudhu ataupun tayamum. Contoh saja kalau tayamum. Orang yang membantunya untuk bertayamum tersebut menepuk kan kedua telapak tangannya di tanah yang suci, bau ia mengusap wajah orang yang sakit tersebut yang tidak mampu berwudhu. Kalau saja masih bisa memakai air , maka orang lain bisa juga untuk membantunya untuk berwudhu orang lain itu yang membasuh anggota tubuhnya ketika wudhu. Yang kelima. Kalau saja di bagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka itu wajib dibasuh dengan air. Jikalau luka tersebut terkena air, membuat luka tambah parah. Maka bisa di bagian luka diusap dengan tangan yang basah tadi. Kalau diusap juga bisa bertambah buruk maka boleh bersuci dengan tayamum. Yang keenam. Kalau saja pada bagian tubuh yang akan dibasuh mengalami patah, dan terbalut dengan kain perban atau gips, cukup bagian anggota tubuh yang tadi itu diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu melakukan tayamum dikarenakan mengusap adalah sebagai pengganti dari membasuh.
Beliaupunmenjawab: "Tempat shalat ada di depanmu." (HR. Bukhari) Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Imam Al Bukhari Rahimahullah bolehnya mewudhukan orang lain. Artinya kita menuangkan air wudhu kepada orang lain yang ingin berwudhu. Hal ini bisa dilihat ketika Usamah menuangkan air wudhu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. oK9Q8ZI.
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/3
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/114
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/216
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/375
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/81
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/119
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/344
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/181
  • gkv8fw5kbw.pages.dev/191
  • cara wudhu orang sakit stroke